Gaming

Menkominfo Mengaku Kewalahan Blokir Situs Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengaku saat ini masih sangatkewalahan dalam memerangi dan menahan laju situs judi online. Karena para pemain judi tetap bisa masuk lewat VPN atau menggunakan aplikasi pengacak proxy tersebut.

Menkominfo Johnny Plate mengakui maraknya situs judi online yang masih merajalela saat ini bukanlah kesalahannya. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN), orang masih bisa dengan mudahnya masuk ke situs judi online.

Terkait hal tersebut, Menkominfo Johnny G. Plate mengancam pihaknya akan melaporkan oknum-oknum yang masih memakai VPN untuk melakukan permainan judi pada situs poker online kepada polisi.

“Yang bisa (bermain judi online dengan akses internet) adalah dari yang pakai VPN. Kalau pakai VPN ada yang begituan (terlibat situs judi online) ya pasti akan kita sikat dan kita laporkan ke polisi,” kata Johnny.

Johnny mengingatkan bahwa Kemenkominfo bukanlah aparat penegak hukum. Sebab itu, persoalan penindakan hukum terhadap judi online seluruhnya akan menjadi tanggung jawab aparat kepolisian.

Menurut Johnny, permainan judi online melanggar Pasal 303 dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Law enforcement bukan tugas kami. Tugas kami adalah memantau lewat drone siber seluruh aktivitas ilegal. Jadi kalau yang melanggar jangan tanya ke kami. Kalau yang melanggar itu masuknya penindakan hukum, karena berjudi itu perbuatan yang melanggar hukum” kata Johnny.

Terkait pemantauan situs judi online. Kemenkominfo mengaku saat ini sudah aktif melakukan ribuan blokir terhadap website judi. Dengan berkoordinasi bersama para penyedia layanan internet (internet service provide), Kemenkominfo berkomitmen untuk melakukan pemblokiran ini.

Akan tetapi, Johnny mengaku menghadapi kesulitan. Penyebabnya, para pemilik situs judi online sering kali mengubah nama situs mereka. Serta melakukan kucing-kucingan dengan membuka dan menutup situs mereka.

Baca juga: Menelisik Judi Online Pada Pasar Mata Uang Digital

“Pada saat dipantau itu ada laporannya. Banyak sekali temuan orang membuat situs-situs judi online. Tapi mereka tinggal mengganti nama saja. Ada juga yang tutup lalu dibuka lagi. Jadi itu semacam kejar kejaran. Kalau tanpa diabntu aparat hukum memang kita juga susah. Kita tutup, mereka buka baru lagi, tutup lagi buka baru lagi. Jadi begitu terus, berputar-putar,” tutur Johnny.

Senada dengan pernyataan Johnny, Pengamat dari CISSRec, Pratama Persadha, mengatakan masih saat ini banyak sekali situs judi online yang dengan mudah diakses tanpa VPN.

Hal ini disebabkan karena para bandar judi online bisa dengan mudah dan cepat membuat situs baru. Jadi saat terjadi pemblokiran mereka sudah muncul dengan situs yang baru. Cepatnya pembuatan situs baru ini disebabkan karena pemilik situs telah memiliki basis data pribadi dari para pemain judi. Sehingga pemilik situs dengan gampang bisa langsung memberikan informasi alamat baru situs kepada mereka.

Pratama juga mengatakan bahwa langkah paling jitu untuk memberantas judi online adalah dengan memblokir situs-situs judi online tersebut. Namun edukasi bahaya judi online di sisi lain juga harus disebarluaskan.

“Bahaya judi online harus disampaikan kepada masyarakat. Contoh seperti ayah dari seorang selebriti cilik Misca Mancung. Uang dan rumahnya habis dijual untuk bermain judi online. Mereka sekarang bangkrut habis-habisan,” kata Pratama.

Edukasi bahaya judi online

Edukasi bahaya judi online juga bisa diarahkan pada potensi bahaya malware yang mengancam data pribadi para penjudi. Bahaya malware ini terus mengintai di berbagai situs judi online. Ini disebabkan karena tingkat keamanan yang rendah serta maraknya modus pencurian data pribadi yang dilakukan pemilik situs judi.

Maraknya situs judi online ini, akhirnya mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memasang mesin pemblokiran dalam skala besar. Mesin ini diperkirakan akan mampu memblokir seluruh situs yang mengandung konten negatif di internet. Salah satunya adalah situs judi onlne.

Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan mengatakan pihaknya tengah mengajukan anggaran untuk tahun depan. Terkait pembelian mesin blokir yang lebih kuat untuk menanganikonten negatif ini. Usulan tersebut dikemukakan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI terkait Langkah Strategis Penanganan Covid-19 dalam Aspek Informasi dan ICT, Selasa, 14 Juli 2020.

Saat ini, pihak Kominfo mengaku baru mempunyai mesin crawling, yang bertugas mengais dan mencari konten-konten negatif. Menurut Semuel, mesin ini hanya efektif dalam mengatasi konten-konten pornografi.

“Kami ingin dengan adanya mesin baru. Nantinya (konten) judi juga akan seperti ini penangangannya,” tegas Semuel.

Semuel menambahkan, pemerintah selama ini tidak pernah memblokir situsapapun. Namun pemerintah memiliki wewenang untuk meminta operator internet dan komunikasi untuk memblokir situs yang dianggap menyalahi aturan.

Dalam urusan blokir konten yang dilakukan pemerintah. Saat ini, dilakukan dengan penelusuran ketat dengan mesin crawling yang mencari konten negatif di dunia maya. Apabila berhasil ditemukan, pemerintah kemudian meminta operator selular untuk memblokir konten situs tersebut.

Menurut informasi terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informasi telah sukses memblokir lebih dari 1,3 juta situs negatif. Yang mengejutkan, ternyata 220 ribu diantaranya adalah situs judi online. Sementara di media sosial, konten negatif yang berhasil diblokir jumlahnya mencapai sekitar 750.000 konten.

Ke depannya, pemerintah berkeyakinan dapat langsung memblokir situs. Sehingga tidak lagi dilakukan oleh operator selular. Kominfo telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 1 triliun yang rencananya akan dipergunakan untuk pengadaan mesin tersebut.

Pengadaan mesin pemblokir situs judi online ini akan dimasukkan ke dalam anggaran negara tahun depan.

Baca juga: Sejarah Permainan Poker: Awal Kemunculan Hingga Menjadi Ajang Judi