Banyak kewajiban sebagai orang Muslim yang harus dijalankan menurut Kitab Suci Al Quran. Dan salah satu kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan selain berpuasa adalah membayar Zakat Fitrah.
Siapapun yang memeluk agama Islam wajib membayarkan zakat fitrah sebab itu sudah menjadi ketentuan dalam AL Quran. Entah dia dia laki-laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak-anak. Hal itu merupakan santunan bagi para fakir miskin.
Hadits Tentang Kewajiban Umat Islam Membayar Zakat
Adapun kewajiban umat Islam membayar zakat tertuang dalam hadits berikut:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri,” (HR Bukhari dan Muslim).
Ada beberapa kondisi dimana seseorang harus melakukan kewajiban umat Islam membayar zakat ftrah ini. Dalam Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim al-Ghazi mengatakan ada tiga syarat di mana seseorang harus membayar zakat fitrah.
Pertama, menjadi seorang Muslim. Kedua, mencari waktu wajib dan tepat untuk membayarkan zakat fitrah yang menandai akhir Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dan yang ketiga, memiliki makanan pokok di luar kebutuhan mereka.
Zakat Fitri bertujuan untul membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang mungkin menodai puasanya. Hal itu tertera dalam hadits berikut:
“Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum shalat Idul Fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah shalat Idul Fitri, maka itu menjadi sedekah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dari Hadits tersebut kita menjadi paham bahwa sebelum shalat Idul fitri adalah waktu yang dianjurkan untuk melakukan kewajiban umat Islam membayarkan zakat ini.
Makanan Pokok
Hadits banyak yang menceritakan dahulu yang dikeluarkan Nabi Muhammad SAW sebagai bahwa Zakat Fitrah adalah gandum.
Para ulama kemudian menemukan bahwa barang yang dibagikan adalah makanan pokok.
Karena makanan pokok di Indonesia adalah beras, maka barang yang perlu dikeluarkan saat zakat fitrah adalah beras seukuran dengan hadas yaitu satu sha.
Dari sebuah buku terbitan Lajnah Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNU) menyimpulkan bahwa mayoritas ulama meyakini bahwa satu sha adalah sama dengan 2,8 kilogram.
Beberapa pendapat ulama lain juga mengatakan bahwa satu sha setara dengan 2,2 kilogram. Dalam praktiknya, supaya tidak terjadi kesalahan maka jumlah tersebut dipenuhi dengan 2,5 kg.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Menurut Surat At Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa ada 8 kelompok yang berhak menerima Zakat, antaranya:
- Kaum fakir, yaitu orang yang tidak memiliki kemampuan dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
- Orang miskin yaitu orang yang bekerja tetapi tidak memenuhi kebutuhannya atau selalu berada dalam keadaan kekurangan
- Amil/ pengurus zakat
- Orang yang baru masuk Islam/muallaf
- Hamba
- Orang-orang yang berutang
- Sabilillah, atau orang-orang yang sedang berjuang di Jalan Allah
- Orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat atyau disebut Ibnu sabil.
Sebagai umat Muslim, mari kita tunaikan kewajiban umat Ilam yang satu ini. Bayarlah zakatmu tepat pada waktunya.
Mungkin Anda tertarik membaca: 7 Modal Usaha Baju Online