Joint Venture
Joint Venture

Joint Venture: Strategi Kerjasama untuk Menembus Persaingan Bisnis

Joint Venture – Tentu saja, di setiap industri ada satu atau dua perusahaan yang bisa dianggap sebagai pemain kunci. Sebagian besar pangsa pasar di suatu wilayah bisnis mungkin sudah dimiliki oleh perusahaan. Tentu saja hal ini menyulitkan perusahaan baru untuk masuk ke industri yang sudah memiliki pemain sebesar itu, dan bahkan lebih sulit untuk bersaing meskipun kualitas produk atau layanannya sebanding.

Untuk menyiasatinya, perusahaan yang masih tergolong kecil biasanya mengadopsi strategi kerjasama bisnis yang disebut joint venture. Joint Venture adalah salah satu solusi umum dari 2 atau lebih perusahaan atau unit bisnis yang merasa tidak cukup kuat untuk bersaing dengan perusahaan atau pesaing yang lebih besar.

Alasannya bisa bermacam-macam seperti, sumber daya yang tidak mencukupi, dana yang terbatas atau ketidakmampuan untuk menjalankan bisnis sendiri. Oleh karena itu, tidak jarang para pelaku ekonomi mengajak perusahaan lain untuk berkolaborasi melalui joint venture guna menciptakan kekuatan bisnis yang lebih baik dan mampu bersaing dengan perusahaan besar lainnya.

Pertanyaannya, seperti apa perjanjian joint venture ini? Dan apa alasan yang biasanya membuat perusahaan mau melakukan kerjasama seperti ini? Berikut adalah sinopsis singkat tentang apa itu usaha patungan, mengapa demikian, dan isi perjanjiannya.

Apa itu Joint Venture atau Usaha Patungan?

Usaha patungan adalah perjanjian atau kontrak bisnis antara dua atau lebih pihak untuk menggabungkan sumber daya mereka untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak hanya untuk memperkuat operasi bisnis atau eksistensi dalam industri tertentu, tetapi terkadang perusahaan patungan perlu dibentuk agar perusahaan dapat tumbuh dan berkembang di masa depan.

Dengan kata lain, semua pihak yang tergabung dalam perjanjian joint venture melakukan kegiatan bersama untuk mendirikan badan usaha baru. Atau bisa juga pengaturan tersebut dibuat semata-mata untuk memaksimalkan operasi dan aset bisnis.

Perjanjian joint venture ini bisa bersifat jangka panjang atau jangka pendek tergantung kesepakatan semua pihak yang terlibat. Namun, secara umum, usaha patungan tidak bersifat permanen atau permanen. Jika tujuan yang ingin dicapai atau kesepakatan tercapai, masing-masing perusahaan dapat memutuskan untuk kembali ke operasinya sendiri sebelum menandatangani perjanjian kerjasama.

Ketika terikat dalam perjanjian joint venture, masing-masing perusahaan tetap dapat mempertahankan identitas bisnisnya sendiri. Dengan bentuk kerjasama ini, bagaimanapun, semua perusahaan memikul tanggung jawab yang sama untuk keuntungan, kerugian dan biaya lain yang diperlukan. Ada juga sejumlah hak dan kewajiban yang tertulis dalam perjanjian, yang tentunya harus dihormati oleh semua perusahaan yang terlibat.

Di Indonesia sendiri, kegiatan usaha patungan diatur dalam UU No. 25 Th. 2007 tentang investasi. Dalam peraturan ini, bentuk kerjasama ini dapat digolongkan sebagai kegiatan penanaman modal asing. Dengan kata lain, perusahaan asing dapat memberikan modal kepada perusahaan lokal atau domestik untuk mencapai tujuan bersama.

Namun, undang-undang tersebut tidak lagi membedakan usaha patungan sebagai bentuk penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri. Jadi ada perkembangan kerjasama semacam ini pada waktu itu.

3 Alasan Mengapa Langkah Joint Venture Harus Diambil

Joint Venture

Usaha patungan bukanlah keputusan bisnis yang dibuat secara dangkal tanpa pemikiran apa pun. Sebelum memutuskan untuk melakukan kerjasama, tentunya perusahaan memiliki beberapa alasan agar dapat mencapai hasil atau keuntungan yang optimal di masa yang akan datang. Berikut beberapa alasan mengapa perusahaan perlu mengambil langkah joint venture.

1. Dapat menggabungkan sumber daya

Salah satu alasan mengapa perusahaan memutuskan untuk melakukan joint venture adalah adanya peluang untuk menggabungkan sumber daya dari kedua belah pihak. Hal ini memungkinkan perusahaan yang baru atau tidak terlalu besar untuk mendapatkan pangsa pasar yang jauh lebih besar.

Karena semua perusahaan yang mengadakan perjanjian kerjasama dapat memperoleh pangsa pasar yang dicapai oleh perusahaan lain. Di sisi lain, bentuk kerjasama ini juga harus lebih berhasil daripada perusahaan induk dan mampu menegaskan diri terhadap pesaing yang dianggap lebih kuat.

2. Kombinasi keterampilan atau kekuatan perusahaan

Alasan lain mengapa joint venture harus dilakukan adalah untuk menggabungkan keunggulan atau keahlian dari beberapa perusahaan. Dengan cara ini, keterampilan yang dibawa dapat menciptakan terobosan baru di bidang ekonomi.

Misalnya, usaha patungan dilakukan oleh Perusahaan A dan Perusahaan B. Perusahaan A dikenal memiliki keunggulan teknologi. Saat ini diketahui bahwa Perusahaan B lebih unggul dalam hal pemasaran atau marketing. Nah, dalam bentuk kerjasama ini kedua perusahaan dapat melakukan joint venture guna memaksimalkan keunggulan teknologi perusahaan A, agar dapat lebih optimal dipasarkan oleh perusahaan B, dan mencapai suatu tujuan atau goal yang menguntungkan kedua belah pihak.

3. Sarana menyimpan uang atau memperoleh modal

Alasan utama untuk membentuk usaha patungan antara 2 atau lebih perusahaan adalah untuk menghemat uang atau meningkatkan modal. Khusus untuk perusahaan kecil, joint venture dapat dijadikan sebagai sarana joint venture dan menghemat biaya pemasaran dan periklanan.

Usaha kecil dapat melakukan upaya pemasaran yang luar biasa dengan menggunakan dana yang dikumpulkan dalam usaha patungan, yang tentu saja sulit dilakukan sendiri. Bagi perusahaan yang lebih besar, keuntungan dari usaha patungan adalah membuka peluang atau peluang baru dengan dana atau modal yang besar.

Misalnya, 2 perusahaan pertambangan dapat mengadakan perjanjian joint venture sehingga dapat melakukan proses penambangan di suatu wilayah atau wilayah baru. Tanpa bentuk kerjasama ini, penambangan di daerah baru akan sulit karena membutuhkan modal yang terlalu besar untuk membeli peralatan atau kebutuhan penambangan lainnya.

Isi Perjanjian Joint Venture

Dalam melaksanakan perjanjian joint venture, setiap perusahaan tentunya memiliki hak dan kewajiban tertentu. Keduanya tentu saja dituangkan dalam kontrak tersendiri, yang isinya bisa berbeda-beda tergantung maksud dan tujuan dari bentuk kerjasama ini.

Secara umum, ada beberapa hal yang masuk ke dalam perjanjian atau kontrak usaha patungan. Adalah sebagai berikut.

  • Pihak atau perusahaan yang terlibat.
  • Struktur manajemen dan anggota usaha patungan.
  • Rekening bank yang digunakan.
  • Persentase Menang dan Kalah.
  • persentase kepemilikan.
  • Daftar Sumber Daya.
  • Penulisan administrasi dan laporan keuangan.
  • Karyawan yang bekerja di perusahaan patungan.
  • Legalitas Usaha Patungan.

Joint Venture Adalah Batu Loncatan Perusahaan untuk Tumbuh di Industrinya

Demikian penjelasan tentang pentingnya bentuk kerjasama joint venture. Pada dasarnya, usaha patungan adalah perjanjian bisnis dari 2 pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu atau mengumpulkan sumber daya bersama. Dengan cara ini, baik unit bisnis maupun perusahaan dapat berkembang lebih cepat dan memiliki kekuatan bisnis yang lebih kuat dari sebelumnya. Sebagai referensi ulasan seputar bisnis dan keuangan, Anda bisa mengunjungi situs https://sickforprofit.com.

Baca Juga: Tempat Download Lagu Korea Tanpa Iklan

Simulacrum: An independent information portal. Starting from important news! Like Bitcoin, Technology, Business, Games to entertainment. We have the technology. We have the capability to produce it. Better than before. Stronger. Faster.

Previous Story

Tempat Download Lagu Korea Tanpa Iklan

Next Story

Cara Daftar Cashpop dan Menggunakannya

Latest from Bisnis