Transaksi Jual Beli Chip Higgs Domino, 3 Warga Kepulauan Meranti Diamankan Petugas Kepolisian!

3 mins read
Jual Beli Chip Higgs Domino

Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Riau berhasil ringkus 3 orang pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perjudian. Ketiga orang pelaku tersebut terciduk melakukan jual beli Chip Higgs Domino.

ilustrasi game chip higgs

baca juga: Juragan Togel Ibu-Ibu Setengah Baya Ditangkap Polisi Di Muntok

Dilansir di halaman portal berita Goriau, penangkapan para pelaku terjadi pada hari senin lalu (18/1/2021) pada sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penyelidikan juga diketahui bahwa ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah warga Kota Selatpanjang.

Menurut keterangan dari AKP Prihadi, penangkapan para pelaku pada hari senin tersebut terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian viia aplikasi permainan bernama Higgs Domino. 

AKP Prihadi juga menjelaskan bahwa di dalam tersebut terdapat mata uang yang disebut dengan chip. Chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar atau membeli dari penampung dengan harga berkisar Rp. 70 ribu untuk 1 billion. Pemilik chip juga dapat menukarkan chip yang dimiliki kepada penampung dengan harga Rp. 62 ribu untuk 1 billion chips.

Penangkapan para pelaku ini sendiri dilakukan di salah satu kedai kopi yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Adapun ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut masing-masing adalah BH (32 tahun), YD (35 tahun) dan juga BR (30 tahun).

Dari hasil penyelidikan lanjutan yang dilakukan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, BH dan YD diketahui berperan sebagai penampung. Sedangkan BR yang juga turut diamankan merupakan pembeli Chip.

Tidak hanya meringkus ketiga pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan tindak pidana perjudian tersebut, meliputi uang tunai sebesar Rp. 434 ribu, 3 unit Smartphone, 1 buah buku jurnal rekapan transaksi jual beli chip dan spanduk informasi pemberitahuan terima jual beli Chip Higgs Domino.

Atas tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh ketiga pelaku, ketiganya akan dikenakan pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah. 

Hal tersebut dijelaskan langsung AKP Prihadi pada kesempatan wawancara dan dirilis di halaman Goriau.

“Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah perjudian. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat 1 atau 303 ayat 1 ke 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah”, Jelas AKP Prihadi.

Seperti yang diketahui bahwa tindak pidana perjudian online di Indonesia saat ini memang semakin marak. Bukan hanya perjudian dengan memanfaatkan game Higgs Domino, saat ini semakin banyak situs perjudian yang menawarkan layanan permainan judi seperti slot, poker dan beragam permainan casino lainnya.

Dalam hal ini, diharapkan jajaran kepolisian dapat menindak tegas tindak pidana ini agar tidak meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa.

Simulacrum: An independent information portal. Starting from important news! Like Bitcoin, Technology, Business, Games to entertainment. We have the technology. We have the capability to produce it. Better than before. Stronger. Faster.

Previous Story

Juragan Togel Ibu-Ibu Setengah Baya Ditangkap Polisi Di Muntok

Next Story

Rekomendasi Anime Gore: Dijamin Bikin Merinding!

Latest from Berita