Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap dua pria lansia yang terlibat perjudian ilegal (undian) Singapura di sebuah kedai kopi di kawasan Grogol Petamburan, Rabu (4/11).
Kedua orang yang ditangkap berinisial LPK (75) dan RS (77) ini masing-masing memiliki peran yang berbeda yaitu kolektor, pemain togel dan bandar taruhan besar.
“Pelaku menggunakan ponsel untuk memasang undian. Penangkapannya berdasarkan informasi publik tentang perjudian tersebut,” kata Kombes Pol Audie S. Latuheru, Kapolsek Metro Jakarta Barat, di Jakarta, Sabtu.
Kemudian pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Satreskrim, memverifikasi keakuratan informasi tersebut dan memang benar ditemukan adanya praktek judi toto ilegal dan ciri-ciri pelakunya.
Pada saat penangkapan, polisi telah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, pelaku justru menuding petugas tersebut sebagai polisi palsu.
Audie mengatakan salah satu tersangka merekam kejadian tersebut dengan representasi yang keliru dan kemudian membagikannya ke sejumlah akun media sosial. Insiden tersebut diyakini telah menyudutkan polisi yang sedang bertugas.
Tak hanya itu, videografer menuding polisi di kawasan itu hanya mencari Angpau atau uang tambahan. Padahal, aparat kepolisian menjalankan prosedur untuk menangani kejahatan perjudian.
“Saya perintahkan Kasat Reskrim menangani kasus ini sesuai UU ITE agar tidak terulang kembali saat bertugas. Terhambat seperti itu,” kata Audie.
Baca juga: Sepatu Sneakers dan Kets, Mulai Dari Sejarah Hingga Model
Sementara itu, Kompol Teuku Arsya Khadafi, Kepala Bidang Reserse Kriminal Kereta Bawah Tanah Jakarta Barat, menyatakan pihaknya berkewajiban membasmi tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya.
Arsia mengatakan ada bukti kuat bersalah pidana untuk judi dengan meninggalkan ponsel pelaku. Petugas kami dihentikan saat insiden itu terjadi.
Akhirnya kedua tersangka keluar dari lokasi kejadian, ”kata Arsya.
Setelah oknum yang menghalanginya mencapai kesepakatan, anggota Sat Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki keberadaan kedua tersangka dan ditangkap di kawasan Jelambar keesokan harinya.
“Pelaku kami masukkan dalam pasal 3030 KIHP tentang perjudian dengan resiko lima tahun penjara,” kata Arsya.
Sumber: antaranews.com