Eddie Hortono, 21, warga Desa Pematang Sulur, Kecamatan Telanayapura, Jambi, ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polsek) Jambi Timur.
Eddie harus berurusan dengan polisi atas penipuan jutaan rupiah yang melibatkan CV Abadi.
Eddie, yang tahu telah bekerja di perusahaan selama lima bulan, adalah seorang penjual dan wakil kolektor. Namun, dia tidak pernah menyimpan uang milik perusahaan yang telah dibayarkan pelanggan.
Kapolres Jambi Timur Kompol M. Jalaluddin melalui Katim Becak III mengatakan, pelakunya ditangkap setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan. Pelakunya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca Juga: Terlibat Judi Togel Dua Kakek Ini Digelandang Ke Polres Jakbar
Pejabat menggunakan uang perusahaan untuk perjudian online, berdasarkan hasil pengujian dan pengembangan.
“Kami memakai surat penipuan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku melakukannya sendiri.”
Sedangkan Eddie sendiri pernah mengatakan bahwa tagihan yang ditipu sebesar $ 110 juta. Dia menggunakan semua uang itu untuk berjudi.
Sumber: okezone.com