Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

Apakah Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Adalah Dokumen Penting?

Sertifikat Laik Fungsi bangunan adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik bangunan. Pasalnya, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengkonfirmasi apakah sebuah gedung sudah layak ditempati dan sesuai dengan fungsinya. 

Jika sebuah bangunan gedung tidak memiliki dokumen sertifikat tersebut, maka secara hukum penghuni tidak legal menempatinya. 

Karena keamanan dan dan kenyamanan penghuni tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Maka dari itu, Sertifikat Laik Fungsi bangunan adalah hal wajib diurus oleh seluruh pemilik bangunan. 

Apakah Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Adalah Dokumen Penting?

Sertifikat Laik Fungsi atau yang lebih terkenal dengan singkatan SLF, adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh semua pemilik gedung untuk mengkonfirmasi kelayakan dari gedung itu sendiri. 

Dalam kata lain, SLF adalah salah satu pembuktian secara resmi jika sebuah bangunan sudah diselesaikan dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis yang sesuai dengan standar fungsi banguan itu sendiri. 

Apabila sebuah bangunan tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi, maka tidak bisa dihuni secara legal. Anda pastinya sudah paham sampai di sini mengapa dokumen SLF menjadi sangat penting ketika membangun sebuah bangunan secara pribadi atau membelinya melalui pihak developer. 

Tidak hanya itu, apabila pihak pemilik bangunan tidak memiliki SLF, Akta Jual Beli atau AJB tidak bisa diterbitkan. Bahkan untuk sekelas gedung tinggi yang tidak mempunyai sertifikat tersebut tidak diizinkan memungut biaya apapun kepada tenant dan membuat cabang sebuah Bank. 

Dasar Hukum Yang Melandasi Sertifikat Laik Fungsi

Mengutip penjelasan dari halaman resmi Kementerian Pekerjaan Umum, dasar hukum yang melandasi Sertifikat Laik Fungsi berdasarkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat, yaitu Peraturan No 19 Tahun 2018, mengenai tentang penyelenggaraan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan juga Sertifikat Laik Fungsi. 

Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah tersebut bertujuan untuk menertibkan penyelenggaraan dari gedung bangunan. Namun tidak hanya itu, kebijakan hukum yang melandasi tersebut juga berguna untuk meningkatkan pelayanan atas perizinan gedung, memberikan kemudahan dan percepatan.

Sertifikat Laik Fungsi diberikan oleh Pemda atau Pemerintah Daerah yang juga akan melakukan pengecekan kelaikan fungsi bangunan, meliputi: keselamatan, kesehatan, tata bangunan, kesesuaian fungsi, serta perawatan dan pemeliharaan. 

Prosedur Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

Apabila Anda sekarang ini berniat ingin membeli properti kepada pihak developer ataupun membangun sebuah bangunan secara pribadi, maka Anda harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan tersebut. Berikut beberapa prosedur pengurusan SLF yang sesuai dengan standar pemerintah:

1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan SLF

Apabila Anda ingin mengurus Sertifikat Laik Fungsi secara pribadi, maka Anda wajib menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan, seperti:

  • Surat Permohonan untuk menerbitkan SLF 
  • Lampiran fotokopi KTP penanggung jawab atau pemohon
  • Lampiran fotokopi Akta Badan Hukum atau Badan Usaha (apabila bukan perseorangan)
  • Lampiran fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
  • Lampiran fotokopi IMB
  • Berita acara yang sudah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai dengan IMB
  • Laporan Direksi Pengawas
  • Softcopy atau Hardcopy gambar bangunan 
  • Khusus bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait yang memberikan hasil uji coba instalasi dan kelengkapan dari bangunan
  • Foto bangunan secara jelas
  • Foto Sumur Resapan Air Hujan atau SRAH yang sudah diselesaikan dengan gambarnya, ukuran dan perhitungan pelaksanaan dan kebutuhan

2. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Sesudah Anda menyiapkan semua dokumen persyaratan di atas, Anda sudah bisa mengajukan dokumen-dokumen tersebut untuk dilakukan penerbitan. 

Semua pemilik gedung bangunan atau developer bisa mengajukan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi melalui lembaga Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Permohonan tersebut bisa diserahkan melalui Suku Dinas, Dinas daerah setempat, dan Kecamatan.

3. Tunggu Konfirmasi dari Pemerintah Daerah

Sesudah melakukan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi seperti di atas, nantinya Pemerintah Daerah akan melakukan pemeriksaan terkait semua kelengkapan dokumen persyaratan. 

Jika seluruh dokumen yang diajukan tersebut lengkap, maka pemerintah akan melakukan penerbitan SLF paling lama 3 hari setelah semua dokumen dinyatakan lengkap. 

Namun jika ternyata masih ada dokumen yang kurang, pemerintah akan memberikan informasi kepada pihak pemohon bahwa belum bisa menerbitkan dokumen tersebut. 

Sebagai informasi, Anda sebagai pemohon tidak akan dikenakan biaya apapun dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi alias gratis. Hal ini dikarenakan SLF menjadi salah satu langkah bijak dari pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan sebuah bangunan. 

Penutup

Jadi, Sertifikat Laik Fungsi bangunan adalah salah satu dokumen wajib yang bisa menunjukan legalitas sebuah bangunan gedung. Jika Anda awam dengan masalah legalitas bangunan, maka Anda bisa menggunakan jasa konsultan SLF

Baca Juga: Cara Daftar Cashpop Dan Menggunakannya

Simulacrum: An independent information portal. Starting from important news! Like Bitcoin, Technology, Business, Games to entertainment. We have the technology. We have the capability to produce it. Better than before. Stronger. Faster.

Previous Story

5 Cara Agar Youtube Tidak Ada Iklan, Perlu Dicoba!

Next Story

Penjelasan DP Rumah Minimal Berapa Persen dan Bayar ke Siapa

Latest from Berita