Kasus judi togel online kembali meresahkan masyarakat. Kali ini pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku judi togel online di Majalengka. Pengedar judi togel online ini adalah LS (48 tahun) yang berasal dari Kecamatan Kadipaten. Selain LS, polisi juga menangkap WS (27 tahun) asal Kecamatan Jatiwangi yang memasang nomer togel.
Kegiatan yang mereka lakukan sudah berlangsung cukup lama. LS sebagai pengedar judi togel online ini biasanya akan menawarkan permainan ini ke beberapa rekannya. Setelah mendapatkan beberapa pemain yang mau memasangkan nomer togel, kemudian ia mendaftarkannya melalui situs judi online yang tersedia.
Sementara itu, WS yang juga kecanduan bermain togel online ternyata memasang nomer togel secara mandiri di situs tanpa perantara LS. Ia sudah biasa memasang nomer-nomer tersebut di situs judi online.
Baca juga: Polres Kerinci Kembali Amankan Penjual Judi Angka Online
Keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari berbagai pihak ke kepolisian. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah handphone, buku tabungan milik keduanya, kartu ATM, screenshot bukti pemasangan togel online di situs judi, dan uang tunai sebanyak tiga ratus lima puluh ribu rupiah.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh keduanya, LS dan WS dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Keduanya harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Dengan hukuman ini, harapannya adalah masyarakat akan jera dan tidak akan melakukan tindakan serupa
Sumber: zonabandung.com